Rapat Guru Tentukan Kelulusan Siswa

Demikian penjelasan Ketua Panitia Ujian Nasional (UN) Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Ade Ahmad Kosasih. Kata dia, Kemendiknas pada tahun ini memberikan kekuasaan penuh ke­­pada sekolah untuk menentukan kelulusan siswa mulai pada tingkat SLTA, SLTP, dan SD melalui rapat guru. “Semua guru mata pelajaran, wali kelas, dan kepala sekolah berperan menentukan kelulusan siswa yang ditentukan dalam rapat guru. Seperti keputusan dalam rapat paripurna ang­gota DPRD,” kata Ade kepada Radar Banten via telepon, Selasa (18/1).
Kelulusan siswa dari sekolah, kata dia, dipertimbangkan berdasarkan penyelesaian akhir sekolah melalui nilai rapor, berkelakuan baik, lulus ujian sekolah, dan UN. Kemudian, pada nilai akhir ujian nasional, siswa juga diberikan kemudahan karena hasil akhirnya didapat dari 40 persen nilai ujian sekolah ditambah 60 persen nilai UN.
Melalui sistem UN saat ini, kata dia, seluruh siswa kemungkinan akan lulus. Namun bagi siswa yang me­miliki akhlak kurang baik dan mempunyai nilai ujian sekolah yang buruk masih dimungkinkan untuk tidak lulus sekolah. “Siswa tetap jangan main-main dalam ujian sekolah dan ujian nasional karena tahun ini tidak ada ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus. Harus mengulang tahun depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Dindik Provinsi Banten masih menunggu daftar nominatif sementara (DNS) siswa peserta UN dari Dindik kabupaten/kota di Banten. Mereka akan menyetorkan DNS pekan depan. Setelah mendapatkan DNS, Dindik Banten akan memverifikasi yang kemudian ditetapkan menjadi daftar nominatif tetap (DNT) siswa peserta UN. “Melalui DNT kami bisa menentukan berapa naskah soal ujian sekolah dan UN yang akan dicetak,” ujarnya.
Sekadar diketahui, siswa dinyatakan lulus dari sekolah ditentukan empat faktor yakni menyelesaikan seluruh program, memiliki akhlak baik, lulus ujian sekolah, dan lulus UN. Kriteria kelulusan nilai akhir UN yaitu rata-rata minimum nilai 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0. Sementara jadwal UN SMA/MA akan dilaksanakan 18-21 April dengan UN susulan 25-18 April, UN SMP/MTs 25-28 April dengan UN susulan 3-6 Mei, dan UN SD/MI 10-12 Mei dengan UN susulan 18-20 Mei.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Taufiqurokhman mengimbau kepada sekolah agar siswa yang akan mengikuti ujian sekolah dan UN serius belajar. Meski UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, namun hasil evaluasi pendidikan di sekolah akan menjadi tolok ukur kualitas pendidikan. “Semua pihak terkait mulai dari Dindik Provinsi Banten, Dindik kabupaten dan kota, serta sekolah harus tetap mengarahkan peserta didik yang akan mengikuti ujian untuk serius belajar,” saran Taufiq. (Sumber Radar Banten, Rabu, 19-Januari-2011)

Leave a comment